OJK Siapkan Aturan Ketat Bagi Influencer Saham Untuk Lindungi Investor Ritel

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:02:34 WIB
OJK Siapkan Aturan Ketat Bagi Influencer Saham Untuk Lindungi Investor Ritel

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi menyusun regulasi baru guna menertibkan aktivitas para influencer saham yang memberikan rekomendasi investasi di berbagai platform media sosial. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons nyata terhadap maraknya fenomena pemompaan harga saham yang seringkali merugikan masyarakat luas khususnya investor pemula. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap informasi mengenai pasar modal yang beredar di ruang publik memiliki landasan analisis yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah Tegas OJK Dalam Menata Ekosistem Influencer Pasar Modal Indonesia

Penyampaian mengenai draf regulasi terbaru ini mencuat pada Selasa 24 Februari 2026 sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya digitalisasi keuangan nasional saat ini. OJK menekankan bahwa para pemberi pengaruh atau influencer kini tidak bisa lagi sembarangan memberikan ajakan beli atau jual tanpa mengikuti koridor regulasi yang sangat ketat. Aturan ini nantinya akan mewajibkan setiap individu yang bertindak sebagai pemberi rekomendasi investasi untuk memiliki lisensi atau sertifikasi profesi yang diakui secara resmi oleh otoritas.

Selama ini banyak tokoh publik yang memanfaatkan pengikut mereka dalam jumlah besar untuk menggiring opini pasar terhadap emiten tertentu tanpa adanya keterbukaan informasi yang cukup transparan. Praktik ini dipandang sangat berisiko karena dapat menciptakan volatilitas harga yang tidak wajar dan merusak integritas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global. Melalui POJK yang sedang disiapkan, setiap kerja sama antara influencer dengan perusahaan efek wajib dilaporkan dan dilakukan sesuai dengan standar etika profesi yang berlaku secara universal.

Standarisasi Kompetensi Dan Sertifikasi Bagi Pemberi Rekomendasi Investasi Digital

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi para influencer untuk menunjukkan kompetensi mereka melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga terkait di bursa. OJK ingin memastikan bahwa setiap konten edukasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada ilmu pengetahuan keuangan yang benar, bukan sekadar opini pribadi yang bersifat spekulatif semata. Para influencer yang terbukti melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif yang berat mulai dari teguran tertulis hingga larangan beraktivitas di industri keuangan nasional Indonesia.

Dengan adanya standarisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memfilter informasi mana yang benar-benar kredibel dan mana yang hanya sekadar promosi berbayar dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah mendorong agar para influencer tetap kreatif dalam menyajikan konten, namun harus tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta transparansi mengenai adanya potensi konflik kepentingan dalam konten tersebut. Hal ini dipandang sebagai langkah pendewasaan bagi ekosistem investasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan instan namun penuh dengan risiko.

Pengawasan Terpadu Terhadap Aktivitas Media Sosial Perusahaan Efek Nasional

Bukan hanya menyasar individu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan efek yang menjalin kemitraan dengan para influencer untuk memasarkan produk-produk investasi mereka ke masyarakat luas. Perusahaan efek wajib melakukan verifikasi terhadap konten yang dibuat oleh mitra mereka agar tidak mengandung informasi yang menyesatkan atau janji-janji manis yang tidak masuk akal bagi konsumen. Kegagalan perusahaan dalam melakukan pengawasan terhadap mitra pemasarannya dapat berujung pada pencabutan izin usaha bagi perusahaan efek yang bersangkutan jika terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut.

Sinergi antara regulator dan pengelola platform media sosial juga terus ditingkatkan guna mendeteksi secara dini adanya aktivitas manipulasi pasar yang dilakukan melalui akun-akun publik yang populer. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan pasar modal yang adil dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari investor institusi hingga investor ritel yang berada di pelosok daerah. Transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap investasi saham yang selama ini sempat terganggu oleh perilaku beberapa oknum influencer yang bertindak nakal.

Edukasi Literasi Keuangan Sebagai Fondasi Perlindungan Investor Ritel Mandiri

Di samping menerbitkan aturan baru, OJK tetap fokus pada program edukasi literasi keuangan yang masif guna membekali masyarakat dengan kemampuan analisis investasi secara mandiri dan logis. Masyarakat diajak untuk tidak menelan mentah-mentah rekomendasi dari tokoh idola mereka tanpa melakukan riset mendalam mengenai fundamental dan prospek bisnis emiten yang akan dibeli oleh mereka. Kemampuan membaca laporan keuangan dan memahami risiko pasar merupakan senjata terbaik bagi investor agar terhindar dari kerugian besar akibat pengaruh opini yang tidak berdasar dari pihak lain.

Program sosialisasi mengenai aturan baru bagi influencer ini akan dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam ekosistem ini. OJK berharap para influencer dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan nasional, bukan justru menjadi sumber informasi yang membingungkan bagi masyarakat yang sedang belajar berinvestasi. Kerja sama yang baik antara regulator, pelaku industri, dan pemberi pengaruh digital akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi nasional di masa depan.

Sanksi Administratif Dan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Regulasi Pasar

Bagi pihak-pihak yang tetap membandel dan mengabaikan aturan baru ini, OJK telah menyiapkan unit khusus yang akan memantau dan melakukan penindakan secara tegas di lapangan setiap harinya. Pelanggaran yang bersifat pidana seperti manipulasi pasar akan diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia secara adil. Ketegasan ini diperlukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan penipuan atau penyesatan informasi di sektor jasa keuangan yang sangat sensitif terhadap kepercayaan publik.

Pemerintah menjamin bahwa aturan ini tidak akan mematikan kreativitas para konten kreator di bidang keuangan, melainkan justru memberikan perlindungan hukum yang lebih pasti bagi mereka sendiri. Dengan mengikuti regulasi yang ada, para influencer akan memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata pengikutnya serta diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas edukasinya. Masa depan pasar modal Indonesia sangat bergantung pada integritas informasi yang beredar, dan aturan baru ini adalah langkah berani untuk menjaga marwah industri keuangan kita bersama.

Terkini